Polres Lombok Barat Ringkus Spesialis Curanmor Modus Sajadah Jatuh

Polisi Ungkap Modus Unik Pencurian Motor di Lombok Barat

Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil memutus rantai aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial BA (37), warga Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, diringkus petugas setelah melancarkan aksi pencurian dengan modus tipu muslihat yang tergolong unik namun licin.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polres Lombok Barat bersama unit Reskrim Polsek Labuapi, Polsek Kuripan, dan Polsek Kediri. Keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah serangkaian laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan di jalanan.

Penangkapan Pelaku di Persembunyian Rumah Kosong

Operasi penyergapan terhadap BA berlangsung pada Minggu malam (28/12/2025), sekitar pukul 21.00 WITA. Berdasarkan informasi akurat yang dihimpun tim di lapangan, pelaku terdeteksi sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Perumahan Bukit Citra Kencana, Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi.

Saat proses penangkapan, terduga pelaku tidak memberikan perlawanan berarti kepada petugas. Langkah cepat kepolisian ini diambil untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh, mengingat BA dikenal sebagai “pemain lama” yang memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan aksi kriminalnya di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

Kronologi Modus Tipu Muslihat Sajadah Jatuh

Aksi terakhir yang mengantarkan BA ke sel tahanan menimpa seorang remaja berusia 15 tahun di jalan Dusun Karang Makam, Desa Kuripan, pada pertengahan Desember lalu. Modus yang digunakan pelaku tergolong sangat rapi, yakni memanfaatkan empati dan kebaikan korbannya.

Peristiwa bermula saat korban dan rekannya berhenti di sebuah musala. Pelaku kemudian mendekati rekan korban yang tengah menunggu di atas motor dan berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke perumahan terdekat. Di tengah perjalanan, pelaku sengaja menjatuhkan sebuah sajadah miliknya sebagai pengalihan perhatian.

Saat rekan korban turun dari motor untuk membantu mengambilkan sajadah tersebut, pelaku dengan sigap langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Tidak hanya motor, sebuah ponsel yang tersimpan di laci kendaraan pun raib dibawa pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lombok Barat, mengonfirmasi bahwa pola ini merupakan strategi pelaku untuk mencari kelengahan korban.

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan data dan petunjuk yang cukup mengenai keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka BA mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan ponsel milik korban di wilayah Kuripan,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya secara resmi.

Pengembangan Kasus dan Temuan Enam Tempat Kejadian Perkara

Pihak penyidik tidak lantas puas dengan penangkapan BA untuk satu kasus saja. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, terungkap fakta mengejutkan bahwa BA merupakan spesialis yang telah beraksi di banyak titik. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi serupa di enam lokasi berbeda di wilayah Lombok Barat.

Secara rinci, AKP Lalu Eka menjelaskan bahwa tersangka mengakui telah beraksi dua kali di wilayah hukum Polsek Kediri, tiga kali di wilayah Polsek Labuapi, dan satu kali di wilayah Polsek Gerung. Hal ini membuktikan bahwa pelaku sangat menguasai medan dan secara konsisten menggunakan modus manipulasi psikologis terhadap para korbannya.

“Tersangka menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa wilayah lain. Dari hasil pengembangan ini, tim di lapangan berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan dua buah handphone hasil kejahatan,” tambah AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lombok Barat telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan BA. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Scoopy tanpa pelat nomor, Honda Beat Deluxe, Honda Vario, Yamaha Mio Soul GT, serta Honda Beat milik korban terakhir. Selain itu, dua unit ponsel yakni Samsung A22 dan Realme 13 juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, BA kini harus mendekam di balik jeruji besi Mako Polres Lombok Barat. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Polres Lombok Barat juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk tetap waspada terhadap orang asing yang meminta bantuan di tempat sepi atau dengan cara yang mencurigakan.

“Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Polsek di wilayah Polda NTB untuk melihat keterkaitan pelaku dengan laporan polisi lainnya,” tutup Kasat Reskrim AKP Lalu Eka.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminalitas di wilayah tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *