Kota Bima, NTB (30 Desember 2025) – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang pergantian tahun, Polres Bima Kota kembali melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa kegiatan razia tersebut dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, bertempat di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, personel Polres Bima Kota berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras yang disita dari seorang warga berinisial SK, yang berdomisili di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Adapun barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan meliputi 10 botol minuman keras merek Singleton, 3 botol Chivas, 5 botol Black Label, 26 botol Bir Bintang, 15 botol Anggur Merah, serta 150 botol arak Bali.
Ipda Baiq Fitria Ningsih menegaskan bahwa kegiatan razia minuman keras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya menjelang perayaan malam pergantian tahun.
“Polres Bima Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Bima,” tegasnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti minuman keras tersebut diamankan di Mapolres Bima Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





