Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Alfamart, Dua Pelaku Berhasil Diringkus

Kota Bima, NTB (18 Desember 2025) – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu gerai Alfamart Di Kota Bima Jalan Gajah Mada Penatoi. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban terkait aksi pencurian retail modern yang terjadi pada bulan November 2025.

Read More

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, di dipimpin langsung oleh AIPTU Hero Suharjo A., S.H. di dua lokasi berbeda yakni di Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Pelapor dalam kejadian tersebut yakni Ma’ul Hayati Sulastri (26), seorang mahasiswa asal Desa Maria, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Adapun identitas pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial MZ (26), laki-laki, wiraswasta, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Selain itu, petugas juga mengamankan FA alias Daus (30), laki-laki, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang berperan sebagai penadah atau penjual rokok hasil curian.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 16 bungkus rokok Surya 16, 27 bungkus rokok Surya 12, 46 bungkus campuran rokok Camel, Esse dan Twizz, 10 bungkus rokok Urban Mild, 19 bungkus rokok Sampoerna, 9 bungkus campuran rokok Marlboro dan Lucky Strike, 10 bungkus rokok Raptor, 12 bungkus rokok LA, serta 1 unit handphone warna hitam hasil curian.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WITA saat pelapor membuka toko dan mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan. Pelapor kemudian menghubungi manajer toko. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat pelaku masuk ke dalam toko sekitar pukul 03.00 WITA dan mengambil berbagai macam barang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp21.365.348 (dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan penyelidikan. Pada Senin, 15 Desember 2025, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah memastikan keberadaannya, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MZ pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA di wilayah Taliwang, tepatnya di Kantor Indihome.

Dari hasil interogasi, MZ mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya berinisial B dan I. Modus operandi yang digunakan yakni dengan mencungkil bagian bawah pintu toko. MZ dan B masuk ke dalam toko untuk mengambil barang, sementara I menunggu di atas sepeda motor.

Selanjutnya, tim kembali ke Kota Bima dan mengamankan FA alias Daus di Kelurahan Melayu, Kota Bima, yang diketahui menjual rokok hasil curian tersebut. Pengembangan terus dilakukan, dan pada Rabu, 17 Desember 2025, tim mendatangi sejumlah kios yang menjadi tempat penjualan rokok hasil curian dengan total keseluruhan mencapai sekitar 150 bungkus rokok.

Saat ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya, yakni B dan I. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *