Operasi Antik Rinjani 2025 Polres Sumbawa, Amankan 7 Tersangka dan Sita 17,85 Gram Sabu

Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumbawa berhasil menutup operasi besar-besaran pemberantasan narkotika, yakni Operasi Antik Rinjani 2025, dengan hasil signifikan. Selama dua pekan penuh (1-14 Desember 2025), tim berhasil menyita hampir 18 gram sabu dan menjerat tujuh orang yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Dalam Konferensi Pers yang digelar Senin (15/12/2025) pagi di Rupatama Polres Sumbawa, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Harirustaman, S.H., dan Kabag OPS AKP Yuswanto, membeberkan rincian keberhasilan ini.

“Operasi Antik Rinjani berhasil mengungkap 7 Laporan Polisi (LP) dengan total tujuh tersangka yang perannya beragam, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar,” tegas Kapolres. Yang patut diapresiasi, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 17,85 gram.

Kapolres Sumbawa secara spesifik menyoroti efektivitas operasi dalam menangkap target utama. Dari tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diincar, sementara tiga lainnya adalah non-TO. Hal ini menunjukkan keseriusan Satres Narkoba dalam memutus mata rantai peredaran di Kabupaten Sumbawa.

Lebih lanjut, Kapolres Sumbawa menegaskan komitmen pribadinya dalam memerangi narkoba. “Selama empat bulan saya menjabat, kami bersama Satres Narkoba telah berhasil menangkap banyak pelaku. Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Sumbawa,” imbuhnya, seraya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran.

Para tersangka kini dijerat dengan undang-undang berat, yakni Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kapolres berharap peran serta aktif dari BNNK, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat meminimalisir peredaran narkoba sejak dini, demi menciptakan generasi muda Sumbawa yang lebih baik. (MA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *