Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Bima Kota Sikat 12 Pengedar dan Amankan Lebih dari Setengah Kilogram Sabu

Kota Bima, NTB (15 Desember 2025) – Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2025, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dengan 12 orang tersangka, serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 506,49 gram.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan rilis hasil Operasi Antik Rinjani 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H, Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Bima Kota.

Read More

Kapolres Bima Kota menjelaskan bahwa Operasi Antik Rinjani 2025 merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba di Kota Bima. Ini adalah komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam operasi tersebut, Polres Bima Kota berhasil mengungkap 2 kasus Target Operasi (TO) dan 8 kasus non-TO. Para tersangka yang diamankan di antaranya berinisial IF, SY, AF, NA, AF, serta tujuh orang tersangka lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 506,49 gram sabu, 1 unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000.

Kapolres mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres merinci dua kasus TO yang menonjol. Kasus pertama tercatat dalam LP/A/108/2025, dengan tersangka IFDAN dan SYAHFRULLAH, diamankan bersama barang bukti 0,33 gram sabu. Kasus kedua, dengan tersangka AF, diamankan dengan barang bukti 494,18 gram sabu serta 1 unit mobil.

Selain itu, delapan kasus non-TO juga berhasil diungkap dengan barang bukti sabu masing-masing seberat 1,20 gram, 0,84 gram, 0,70 gram, 3,98 gram, 0,60 gram, 0,17 gram, dan 5,12 gram.

Polres Bima Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta bebas dari peredaran narkoba,” pungkas Kapolres Bima Kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *