Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 23.50 Wita, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Lanta, Desa Rasabou, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Pelaku berinisial R (33 tahun)
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial R, pria kelahiran Banjarmasin, 18 Juli 1992. Saat diamankan, tersangka berada seorang diri di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba dan disaksikan oleh dua orang saksi umum, R dengan kooperatif menunjukkan barang bukti yang disimpan di bawah kasur serta di saku celananya.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
• 3 (tiga) klip plastik yang masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
• Beberapa klip kosong.
• 1 (satu) buah bong.
• 1 (satu) buah scop dari sedotan.
• 1 (satu) buah korek api yang telah dimodifikasi.
• 1 (satu) buah gunting.
• Uang tunai sebesar Rp125.000.
Total berat bruto sabu yang diamankan adalah 1,55 gram dan berat netto 0,74 gram.
Kegiatan pengungkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto, atas perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. Tim dibagi menjadi dua regu untuk mengamankan lokasi dan memastikan pergerakan pelaku tidak dapat melarikan diri.
Regu pertama yang bertugas sebagai ujung tombak berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamar, sedangkan regu kedua bertugas mengamankan area sekitar rumah untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Setelah pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, tim kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut dan mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Beberapa langkah tindak lanjut yang dilakukan oleh Satresnarkoba antara lain:
1. Membuat Laporan Polisi (LP).
2. Melakukan tes urine terhadap pelaku.
3. Melakukan interogasi awal untuk mengungkap jaringan dan asal usul barang.
4. Melaksanakan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku R diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Lanta dan sekitarnya.
Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu. “Kami akan terus gencar melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Rahmadun Siswadi.