Polres Bima Kota Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 122,82 Gram Secara Terbuka

Kota Bima, NTB (22 Agustus 2025) – Polres Bima Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 122,82 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bima Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bima Kota pada Kamis pagi (21/8/2025) dan dilakukan secara terbuka di hadapan publik.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Wakapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala BNNK Bima, Kepala Balai BPOM Bima, serta unsur Forkopimda Kota Bima lainnya. Turut hadir pula perwakilan media, pengacara, dan tokoh masyarakat.

Read More

Dalam prosesnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur deterjen, lalu dibuang ke dalam lubang tanah hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses ini dilakukan secara transparan sebagai bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas narkoba serta memberikan jaminan akuntabilitas kepada masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata keseriusan kami bersama seluruh stakeholder dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Selain tindakan tegas terhadap pelaku, kami juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui program Kampung Bebas Narkoba dan kerja sama dengan pemerintah daerah serta BNN,” tegas Kapolres.

Kegiatan pemusnahan berlangsung aman, lancar, dan mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir. Momentum ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketahanan bangsa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *