Sumbawa Besar, NTB — Kepolisian Sektor Plampang berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah (problem solving) terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada 24 Juli 2025. Mediasi yang melibatkan kedua belah pihak ini dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 14.55 WITA, bertempat di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Plampang.
Kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara CH (18), seorang pelajar/mahasiswa dari Desa Usar, Kecamatan Plampang, sebagai pelapor, dengan J (39), seorang petani dari desa yang sama, sebagai terlapor. Insiden ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Lapangan Sepak Bola PPN, dan kemudian dilaporkan ke Polsek Plampang pada 24 Juli 2025.
Tim Regu III Polsek Plampang, bertindak sebagai fasilitator dalam mediasi ini. Dengan pendekatan yang persuasif, anggota kepolisian berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, upaya mediasi ini membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Sebagai bentuk komitmen, mereka juga telah membuat surat pernyataan bersama.
“Ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik dan fasilitasi dari kepolisian, banyak masalah bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang. Kami selalu mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menciptakan harmoni di masyarakat.” ujar Kapolsek Plampang.
Dengan penyelesaian ini, diharapkan hubungan baik antara Cahya Hermanto dan Johari dapat kembali terjalin, serta tercipta suasana yang lebih kondusif di lingkungan mereka. Keberhasilan mediasi ini juga memperkuat hubungan baik antara anggota Polri dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan. (MA)