“Main Licin Tak Lagi Ampuh, Residivis Narkoba Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dengan 11 Gram Sabu”

Sumbawa Barat, NTB – Seorang pria berinisial HK (36 tahun), warga Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkusnya pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di rumahnya.

Penangkapan HK bukan perkara instan. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang dan sinergi dengan personel Kodim 1628/Sumbawa Barat, mengingat HK adalah pengedar lama yang telah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

“HK merupakan residivis narkoba yang cukup licin. Dalam dua kasus sebelumnya, ia divonis hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun di 2017 dan 4 tahun 6 bulan pada tahun 2019, yang dijalaninya di Lapas Kelas II A Sumbawa Besar,” jelas Iptu Mahayuna.

Saat penggerebekan, HK sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang dompet dari jendela rumahnya. Dompet tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat 11 gram. Namun, upaya itu sia-sia karena ada saksi yang melihat langsung aksinya. Petugas yang memeriksa dompet itu menemukan sabu yang siap edar.

Dalam pemeriksaan, HK mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial OK, warga Kecamatan Alas, Sumbawa, seharga Rp1.000.000 per gram. HK mengaku biasa membeli secara bon dan menjual kembali dengan harga Rp1.200.000 per gram untuk meraup keuntungan Rp200.000 per gram.

Namun, belum sempat menjual, HK keburu ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah Sumbawa Barat. Tidak ada kompromi bagi para pelaku, apalagi residivis yang masih nekat menjalankan bisnis haram ini. Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Zainal.

Kini HK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat beserta beberapa barang bukti telah disita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *