Pembubaran judi sabung ayam di desa malaju oleh bhabinkamtibmas dan babinsa

Pada hari Minggu, 27 Juli 2025, sekira pukul 11.30 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Malaju, AIPTU Iwan Setiawan, bersama Babinsa Desa Malaju, SERTU Mastudinur, melaksanakan kegiatan pembubaran praktik judi sabung ayam yang berlangsung di belakang SDN No. 09 Kilo, Dusun Patula Barat, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat berkumpulnya warga untuk melakukan sabung ayam secara tersembunyi. Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat, petugas langsung mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan ilegal tersebut.

Adapun pemilik gelanggang sabung ayam diketahui bernama Sdr. FU, berusia sekitar 37 tahun, seorang petani yang berdomisili di Dusun Patula Timur, Desa Malaju.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Malaju juga memberikan himbauan dan peringatan keras kepada seluruh peserta sabung ayam dan pemilik gelanggang untuk tidak mengulangi perbuatannya. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa gelanggang sabung ayam.

Kapolsek Kilo, IPDA Nyoman Suardika, memberikan penjelasan terkait giat ini:

“Kami dari Polsek Kilo bersama unsur TNI di wilayah Koramil Kilo berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ketertiban sosial dan moral masyarakat. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran serupa ke depannya.”

Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, masyarakat Desa Malaju dan sekitarnya tidak lagi melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *