Kota Bima, NTB (14 Juli 2025) – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota kembali menunjukkan kesigapannya. Sebanyak 217 botol miras berbagai merek, baik lokal maupun impor, berhasil diamankan dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, 12 Juli 2025, sekitar pukul 23.40 WITA.
Razia yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo A., S.H. ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Bima Kota. Tim menyisir beberapa kafe, termasuk Café Ule Beach dan Café Pesona, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., pada Senin (14/7/2025) membenarkan penggerebekan tersebut. Disebutkan bahwa 217 botol miras yang disita terdiri dari berbagai merek terkenal, antara lain Bir Bintang, Chivas Regal, Singleton, Red Label, Black Label dan Anggur Merah
Selain menyita barang bukti, Tim Opsnal juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik dan penanggung jawab peredaran miras, masing-masing berinisial ED (40) dan LF (48).
“Dua orang ini diamankan bersama barang bukti di dua lokasi berbeda, yang kuat dugaan digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi miras di wilayah Kota Bima,” terang AKP Dwi Kurniawan.
Ia menegaskan bahwa Polres Bima Kota akan terus menggencarkan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras, terutama yang tidak memiliki izin edar, karena seringkali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kondusivitas daerah, serta melaporkan jika menemukan adanya aktivitas ilegal yang meresahkan, termasuk peredaran miras tanpa izin.