Kota Bima, NTB (13 Juni 2025) – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bima Kota kembali mengintensifkan razia minuman keras (miras). Hasilnya, sebanyak 105 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dari lima lokasi berbeda di Kota Bima pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, S.H., M.H., didampingi oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Sirajudin, S.H., dan Katim Opsnal Sat Res Narkoba AIPTU Abdul Hafid, S.H.
Berikut rincian lokasi dan barang bukti yang berhasil diamankan:
TKP 1: Kelurahan Santi, Kecamatan Rasanae Barat – 11 botol bir Bintang dan 26 botol arak Bali
TKP 2: Mande 2/Samping UNMBO, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda – 15 botol arak Bali
TKP 3: Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat – 14 botol bir Bintang
TKP 4: Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat – 24 botol bir Bintang
TKP 5: Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat – 15 botol arak Bali
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 105 botol, terdiri dari 49 botol bir Bintang dan 56 botol arak Bali.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Malaungi, S.H., M.H., menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” ujar AKP Malaungi.
Seluruh barang bukti hasil razia saat ini telah diamankan dan disimpan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima Kota terus mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun konsumsi miras ilegal.