Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Jalan Baru Amahami

Bima Kota, NTB (11 Juni 2025) – Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Baru Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih mengungkapkan, peristiwa bermula saat kakak kandung korban, Agustinus Pote (26), warga Desa Maliti Dari, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, mendatangi pelaku untuk menanyakan handphone miliknya yang telah digadaikan sekitar seminggu sebelumnya seharga Rp500.000.

Read More

Saat itu, pelaku YB (26), bersama tiga rekannya, yakni WA alias Kevin (24), JB (22), dan MM (34), sedang duduk di lokasi kejadian. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan bahwa handphone yang digadaikan telah dijual seharga Rp800.000 dengan alasan terlalu lama ditebus dan pelaku membutuhkan uang. Hal tersebut memicu cekcok antara pelaku dan korban.

Melihat keributan tersebut, korban lainnya bernama Fernandes Senang Ate berusaha melerai, namun justru disalahartikan oleh pelaku sebagai upaya pengeroyokan. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya dan membacok lengan kanan korban hingga mengalami luka berat (hampir putus), lalu melarikan diri dari lokasi sambil membawa senjata tajam yang digunakan, Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 23.00 Wita di hari yang sama, Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat langsung bergerak cepat memburu para pelaku. Guna mengantisipasi potensi konflik sosial yang lebih luas, tim melakukan pengejaran intensif setelah menerima informasi bahwa para pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan tambak Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.

Dengan sigap, petugas berhasil mengamankan para pelaku di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, beserta dua bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Upaya cepat ini dilakukan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mencegah terjadinya konflik susulan,” tegas Ipda Baiq Fitria.

Polres Bima Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *