Berawal informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran Miras Polsek Madapangga menyita sejumlah Miras berbagai jenis di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Operasi peredaran miras ini berlangsung pada Senin malam (26 /5 /25) sekira pukul 21.00. WITA dikendalikan oleh Kapolseknya Ipda Mujahidin.
Tujuh botol miras jenis Bir Bintang dan Anggur Kolesom itu diamankan dari tangan seorang wanita asal desa Woro yang nekad menjual miras.
Selain itu petugas juga memberikan teguran keras kepada penjual dan diingatkan kedepannya agar tidak menjual miras dalam bentuk apapun.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.
“Kami akan terus melakukan upaya upaya guna memberantas biang kerok keresahan masyarakat dan pemicu terjadinya berbagai guankamtibmas ini”. Tegasnya.